Minggu, 18 Desember 2016

PRAKTIKUM PERJANJIAN HUKUM KONTRAK ANGKATAN 2014

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA _____________
ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ______________
Pengesahan perjanjian tersebut di saksikan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak yaitu Solikin selaku pegawai sahabat car rental dan Rossi Salamulloh selaku adik dari pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju unutk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis kendaraan           : MOBIL
Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun pembuatan        : 2010
Nomor polisi               : N-1234-AF
Nomor BPKB                         : 20101110
Nomor rangka             : TA87654321
Nomor mesin               : M2010F201234
Warna                          : PUTIH
Kondisi barang            : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :



PASAL 1
MASA BERLAKU PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Ayat 1
Sewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 5 (lima) hari, terhitung sejak tanggal (12 november 2012) dan berakhir pada tanggal (15 november 2012).
Ayat 2
Apabila jangka waktu sewa telah habis, maka sewa ini dapat diperpanjang dengan syarat serta ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian baru.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan pihak kedua secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah atas pelunasan sejumlah uang sewa kendaraan tersebut.
PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak pertama sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak kedua untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Ayat 2
Untuk persewaan ini pihak pertama tidak diperbolehkan untuk memungut biaya sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alas an apapun juga.
PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN
Pihak pertama menyerahkan kendaraan kepada pihak kedua setelah ditandangani surat perjanjian ini berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).



PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Pihak kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan kendaraan yang disewa dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak kedua sebagai penyewa, pihak kedua bertanggung jawab penuh untuk menjaga kutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut  atas biaya pihak kedua sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa ini berakhir, pihak kedua wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan semula, terawat baik dan kondisi lengkap seperti ketika pihak pertama menerima kendaraan dari pihak pertama.
Ayat 4
Pihak Pertama berhak meminta bukti diri dari pihak kedua sebagai jaminan sewa
Ayat 5
Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jika pihak kedua tidak memberikan pembayaran atas perjanjian sewa
Ayat 6
Pihak Pertama Berkewajiban menyerahkan kendaraan beserta STNK apabila Pihak Pertama telah memberikan bukti diri sebagai jaminan sewa dan melakukan Pembayaran sewa
PASAL 6
LARANGAN
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak pertama hingga pihak kedua dilarang melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan kendaraan, seperti menjual, menggadaikan, atau perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan kendaraan.






PASAL 7
SANKSI
Ayat 1
Apabila Pihak Kedua memindah tangankan kepemilikan kendaraan, menjual, menggadaikan atau perbuatan lain, maka Pihak Pertama akan mengambil jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut ke pihak yang berwenang
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaian kendaraan.
Ayat 3
Pihak kedua diwajibkan mengganti Kerusakan kendaraan akibat pemakaian yang menyebabkan onderdil tersebut tidak bisa digunakan lagi dengan onderdil yang sama.
Ayat 4
Pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari pihak pertama akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam, kerusuhan, pemberontakan ataupun perang.
Ayat 5
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak kedua sendiri, maka pihak kedua diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewa.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak pertama berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
Pihak pertama diahruskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak kedua dan pihak kedua diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewa selama 1 (satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
Pihak kedua memberi kuasa penuh kepada pihak pertama yang  dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak pertama, baik yang berada di tempat pihak kedua atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari pada pihak kedua.
Ayat 4
Pihak pertama berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak kedua.
Ayat 5
Pihak kedua membebaskan pihak pertama dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak pertama wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak kedua.
Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Ketentuan yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.








PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                             PIHAK KEDUA


ROBY WINATA                                                                  ROKSI SAEPULLOH



    SAKSI PIHAK PERTAMA                                                   SAKSI PIHAK KEDUA



             SOLIKIN                                                                      ROSSI SALAMULLOH









KASUS POSISI PLKH PERDATA
A Hong seorang pemilik mall yang bertempat tinggal di Jalan kenangan No.666 Kelurahan Purwantoro , Kecamatan Blimbing , Kota Malang mempunyai sebuah mall baru bernama Oke Mall yang terletak di Jalan Suwung No.69 , Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Tlogomas , Kota Malang yang selesai dibangun pada tahun 1999. A Hong mencari orang-orang yang mau menyewa kios di mallnya dengan mempromosikan melalui baliho. Salah satunya adalah Rudi Hartono, seorang pengusaha yang mau membuka usaha kuliner, bertempat tinggal di Jalan Kolombo No.19, Kelurahan Lowokwaru , Kecamatan Blimbing , Kota Malang yang mau menyewa kios di Oke Mall.
Akhirnya, A Hong dan Rudi Hartono dan istrinya Ny. Hartono pada tanggal 4 Januari 2013 kemudian membuat dan menandatangani Perjanjian tertulis untuk sewa menyewa kios dengan tuan  A Hong di Kantor Notaris EKO SANTOSA, S.H, dan dihadiri oleh saksi-saksi yang juga turut menandatangani perjanjian tersebut yaitu Bapak Lurah  dan saudara dari A Hong yang bernama Budiman Pamungkas saksi dari masing-masing membuat akta perjanjian di notaris. Akta tersebut berisi :
  1. Perjanjian sewa menyewa kios selama 3 (tiga) tahun yang dimulai tahun 2013 hingga tahun 2016.
  2. Uang sewa dibayarkan di tanggal 10 Januari 2013 dengan biaya Rp 240.000.000,- per tahun.
  3. Kios tersebut berukuran 80 M2.
  4. Bahwa biaya tersebut sudah termasuk fasilitas biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
  5. Kios yang di sewakan hanya boleh di gunakan untuk berdagang
  6. Jika Pihak Kedua terlambat membayarkan uang sewa, akan di kenakan denda Rp 300.000, terhitung sejak bulan keterlambatan

Pada bulan November 2013 ada Gentlement Agreement (perjanjian) antara A Hong dan Rudi yang disaksikan oleh Fajar Komaruddin dan Sopran Sukit
Dengan berjalannya waktu mulai pada tahun 2014 dan 2015 usaha Tuan Rudi mulai merugi. Tuan Rudi Hartono tidak membayar kewajibannya terkait sewa kiosnya. Pihak A Hong sudah menemui Rudi untuk menagih uang sewanya namun Rudi tidak segera membayarnya dan menganggap gentlement agreement  bisa menjadi alasan Rudi tidak  membayar biaya sewa pada tahun 2014 dan 2015. Kemudian A Hong sudah memberi Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Tuan Rudi yaitu masing-masing pada tanggal 20 April 2014, 20 Mei 2014 dan 20 Juni 2014.
Karena pihak Rudi tidak segera membayar biaya sewa pada tahun 2014 dan 2015, maka pada bulan Juli 2014 Tuan A Hong menggugat Tuan Rudi ke Pengadilan Negeri Malang sesuai yang tertuang dalam Akta Perjanjian.






















PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS                                       JUDUL
Pada hari selasa, tanggal empat, bulan januari tahun dua ribu tiga belas
(4-1-2013) di malang kami yang bertanda tangan dibawah ini :                     KEPALA

Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : A Hong
No. KTP          : xxxx xxxx xxxx                               KOMPARASI
Jabatan                        : Manajer

Dalam hal ini bertindak dan atas nama Oke Mall selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama               : Rudi Hartono
No. KTP          : xxxx xxxx xxxx
Jabatan                        : -

Dalam pembuatan surat perjanjian ini di hadiri dan di saksikan oleh ;

Nama               : Fajar Komaruddin
No. KTP          : xxxx xxxx xxxx
Jabatan                        : -

Nama               : Sopran Sukit
No. KTP          : xxxx xxxx xxxx
Jabatan                        : -


Kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa kios       dengan ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------                                        SEBAB AKIBAT

Pasal 1
Obyek sewa menyewa
(1) PIHAK KESATU dengan ini menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima
baik persewaan rumah yang berada diatas tanah milik PIHAK KESATU yang
beralamat di Jalan Suwung No.69 , Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Tlogomas , Kota Malang

a.         Luas kioas 80m2
b.        Listrik 900 watt                                                             ESENSIALIA
c.         Air ledeng (PAM) PDAM                                 KLAUSUL TRANSAKSIONAL
d.        Telepon No 12346

(2) Bagian kios tersebut terdiri dari :
a.         kamar mandi
b.        gudsang
c.         ruang tunggu


Pasal 2
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kios tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini           untuk berdagang

Pasal 3
Jangka Waktu
Perjanjian sewa menyewa kios selama 3 (tiga) tahun yang dimulai tahun 2013 hingga tahun 2016.

Pasal 4
Harga Sewa
Besarnya harga sewa kontrak sebesar Rp240.000.000,- tahun dan dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU setelah perjanjian ini ditandatangani.
 


PASAL  2- 4
ISI KLAUSUL TRANSAKSIONAL

pasal 5
hak dan kewajiban

  1. Wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan sebaik-baiknya.
  2. Wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari instasi terkait.
  3. PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK SEWA tersebut tidak diperpanjang.
  5. Berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan tegangan sesuai dengan kebutuhan.
  6. Berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
Dokumen Kepemilikan
PIHAK KESATU harus menujukkan foto kopi atau turunan akta yang menunjukkan keabsahan pemilikan kios yang disewa kontrak oleh PIHAK KEDUA
pasal 7
larangan
pihak kedua dilarang memindah tangankan obyek perjanjian tanpa kesepakatan pihak pertama
 


PASAL 6-7
ISI SPESIFIK

Pasal 8
Sanksi
1.      PIHAK KEDUA tidak diperkenan kan untuk mengalihkan hak atas kiosh dan bangu - bangunan yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
2.      Apabila penggunaan kios menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK KESATU berhak untuk membatalkan perjanjian ini.



Pasal 9
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan ke rugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
.
Pasal 10
Ketentuan Lain-lain
1.      Perjanjian ini hanya diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
2.      Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjians sewa kontrak ini.
3.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara kios tersebut secara baik

Pasal 11
Perselisihan
1.      Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan
secara musyawarah.
2.      Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan
diteruskan di Pengadilan Negeri.
 


PASAL 8-11
ISI KLAUSUL ANTISIPATIF

Pasal 12
Ketentuan Penutup
1.       Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatanganinya oleh PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA.
2.       Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga) diatas materai Rp.6.000,00 (enam               PENUTUP
ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK KEDUA, lembar kedua dipegang
oleh PIHAK KESATU dan lembar ketiga dipegang oleh pegawai yang ditunjuk untuk
menempatinya.
PIHAK KEDUA,                                             PIHAK KESATU
Materai
..
........................                                                            ...........................                                                         Rudi Hartono                                                         A Hong

Saksi-saksi :


Fajar Komaruddin




   Sopran Sukit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar