PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA MOBIL
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun
dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di
Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
ROBY WINATA, 45
tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
_____________
ROKSI SAEPULLOH, 33
tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60 Kota Malang,
bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA ______________
Pengesahan
perjanjian tersebut di saksikan oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak yaitu Solikin
selaku pegawai sahabat car rental dan Rossi
Salamulloh selaku adik dari pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah
setuju unutk menyewa dari PIHAK PERTAMA
berupa :
Jenis kendaraan : MOBIL
Merek/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
Tahun pembuatan : 2010
Nomor polisi : N-1234-AF
Nomor BPKB : 20101110
Nomor rangka : TA87654321
Nomor mesin : M2010F201234
Warna : PUTIH
Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini
berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal,
sebagai berikut :
PASAL
1
MASA
BERLAKU PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Ayat
1
Sewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 5 (lima) hari, terhitung sejak tanggal (12 november 2012) dan
berakhir pada tanggal (15 november 2012).
Ayat
2
Apabila jangka waktu sewa telah
habis, maka sewa ini
dapat diperpanjang dengan syarat serta ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian
baru.
PASAL
2
HARGA
SEWA
Ayat
1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu
sewa berjumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan pihak kedua secara
sekaligus bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian.
Ayat
2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang
sah
atas pelunasan sejumlah uang sewa kendaraan tersebut.
PASAL
3
KETENTUAN-KETENTUAN
KHUSUS
Ayat
1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang
tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak pertama
sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak kedua untuk mengakhiri jangka waktu
kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali
terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Ayat
2
Untuk persewaan ini pihak pertama tidak diperbolehkan untuk memungut biaya sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alas an
apapun juga.
PASAL
4
PENYERAHAN
KENDARAAN
Pihak pertama menyerahkan
kendaraan kepada pihak
kedua setelah ditandangani surat perjanjian ini berikut STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan).
PASAL
5
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat
1
Pihak kedua berhak sepenuhnya untuk menggunakan
kendaraan yang disewa dengan perjanjian ini.
Ayat
2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak kedua
sebagai penyewa, pihak kedua bertanggung jawab penuh untuk menjaga kutuhan
serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut atas biaya pihak kedua sendiri.
Ayat
3
Apabila perjanjian sewa ini berakhir, pihak kedua
wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak pertama dalam keadaan
semula, terawat baik dan kondisi lengkap seperti ketika
pihak pertama menerima kendaraan dari pihak pertama.
Ayat 4
Pihak
Pertama berhak meminta bukti diri dari pihak kedua sebagai jaminan sewa
Ayat 5
Pihak
Pertama berhak membatalkan perjanjian jika pihak kedua tidak memberikan
pembayaran atas perjanjian sewa
Ayat 6
Pihak
Pertama Berkewajiban menyerahkan kendaraan beserta STNK apabila Pihak Pertama
telah memberikan bukti diri sebagai jaminan sewa dan melakukan Pembayaran sewa
PASAL
6
LARANGAN
Status kepemilikan kendaraan tersebut di
atas sepenuhnya ada di
tangan pihak pertama hingga
pihak kedua dilarang melakukan perbuatan yang bertujuan untuk memindah
tangankan kepemilikan kendaraan, seperti menjual, menggadaikan, atau perbuatan
lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikan kendaraan.
PASAL
7
SANKSI
Ayat
1
Apabila
Pihak Kedua memindah tangankan kepemilikan kendaraan, menjual, menggadaikan
atau perbuatan lain, maka Pihak Pertama akan mengambil jalur hukum dan
melaporkan perkara tersebut ke pihak yang berwenang
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak kedua
diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan biaya atas kerusakan tersebut
sehubungan dengan pemakaian kendaraan.
Ayat
3
Pihak kedua diwajibkan mengganti
Kerusakan kendaraan
akibat pemakaian yang
menyebabkan onderdil tersebut tidak bisa
digunakan lagi dengan onderdil yang sama.
Ayat
4
Pihak kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau
tuntutan dari pihak pertama akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan
oleh bencana alam, kerusuhan, pemberontakan ataupun perang.
Ayat
5
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak
kedua sendiri, maka pihak kedua diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan
sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan
kendaraan yang disewa.
PASAL
8
PEMBATALAN
Ayat
1
Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak
mentaati perjanjian ini maka pihak pertama berhak untuk minta perjanjian ini
dibatalkan.
Ayat
2
Pihak pertama diahruskan memberitahukan pembatalan
tersebut secara tertulis kepada pihak kedua dan pihak kedua diwajibkan
menyerahkan kembali kendaraan yang disewa selama 1 (satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat
3
Pihak kedua memberi kuasa penuh kepada pihak
pertama yang dengan hak substitusi untuk
mengambil kendaraan milik pihak pertama, baik yang berada di tempat pihak kedua
atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari pada pihak kedua.
Ayat
4
Pihak
pertama berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan
tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab pihak kedua.
Ayat
5
Pihak
kedua membebaskan pihak pertama dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas
pembatalan perjanjian ini.
PASAL
9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA
Ayat 1
Apabila
pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka
pihak pertama wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak kedua.
Ayat 2
Besarnya ganti
rugi sesuai ayat (1) di atas
ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang
ditunjuk pihak pertama dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Ketentuan
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat,
kedua belah pihak bersepakat
untuk menyelesaikannya secara
hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang
umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Malang.
PASAL
12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai
secukupnya yang berkuatan hukum sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
ROBY WINATA ROKSI
SAEPULLOH
SAKSI PIHAK PERTAMA
SAKSI PIHAK KEDUA
SOLIKIN
ROSSI SALAMULLOH
KASUS POSISI PLKH PERDATA
A Hong seorang
pemilik mall yang bertempat tinggal di Jalan
kenangan No.666 Kelurahan Purwantoro , Kecamatan Blimbing , Kota Malang mempunyai
sebuah mall baru bernama Oke Mall yang terletak di Jalan Suwung No.69 ,
Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Tlogomas , Kota Malang yang selesai dibangun pada
tahun 1999. A Hong mencari orang-orang yang mau menyewa kios di mallnya dengan
mempromosikan melalui baliho. Salah satunya adalah Rudi Hartono, seorang pengusaha yang mau membuka usaha kuliner,
bertempat tinggal di Jalan Kolombo
No.19, Kelurahan Lowokwaru , Kecamatan Blimbing , Kota Malang yang mau
menyewa kios di Oke Mall.
Akhirnya,
A Hong dan Rudi Hartono dan istrinya Ny.
Hartono pada tanggal 4 Januari 2013 kemudian membuat dan menandatangani
Perjanjian tertulis untuk sewa menyewa kios dengan tuan A Hong di Kantor Notaris EKO SANTOSA, S.H, dan dihadiri oleh saksi-saksi yang
juga turut menandatangani perjanjian tersebut yaitu Bapak Lurah dan saudara dari A Hong yang bernama Budiman Pamungkas saksi dari
masing-masing membuat akta perjanjian di notaris. Akta tersebut berisi :
- Perjanjian sewa menyewa kios selama 3
(tiga) tahun yang dimulai tahun 2013 hingga tahun 2016.
- Uang sewa dibayarkan di tanggal 10 Januari
2013 dengan biaya Rp 240.000.000,- per tahun.
- Kios tersebut berukuran 80 M2.
- Bahwa biaya tersebut sudah termasuk
fasilitas biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
- Kios yang di sewakan hanya boleh di
gunakan untuk berdagang
- Jika Pihak Kedua terlambat membayarkan
uang sewa, akan di kenakan denda Rp 300.000, terhitung sejak bulan
keterlambatan
Pada
bulan November 2013 ada Gentlement Agreement (perjanjian)
antara A Hong dan Rudi yang disaksikan oleh Fajar Komaruddin dan Sopran
Sukit
Dengan
berjalannya waktu mulai pada tahun 2014 dan 2015 usaha Tuan Rudi mulai merugi.
Tuan Rudi Hartono tidak membayar kewajibannya terkait sewa kiosnya. Pihak A Hong
sudah menemui Rudi untuk menagih uang sewanya namun Rudi tidak segera
membayarnya dan menganggap gentlement agreement bisa menjadi alasan Rudi tidak membayar biaya sewa pada tahun 2014 dan 2015.
Kemudian A Hong sudah memberi Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada
Tuan Rudi yaitu masing-masing pada tanggal 20 April 2014, 20 Mei 2014 dan 20
Juni 2014.
Karena pihak Rudi tidak segera membayar biaya
sewa pada tahun 2014 dan 2015, maka pada bulan Juli 2014 Tuan A Hong menggugat
Tuan Rudi ke Pengadilan Negeri Malang sesuai yang tertuang dalam Akta
Perjanjian.
PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS JUDUL
Pada
hari selasa, tanggal empat,
bulan januari tahun dua ribu tiga belas
(4-1-2013) di malang kami yang bertanda tangan
dibawah ini : KEPALA
Kami
yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : A Hong
No. KTP : xxxx xxxx xxxx KOMPARASI
Jabatan : Manajer
Dalam
hal ini bertindak dan atas nama Oke Mall selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : Rudi Hartono
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam
pembuatan surat perjanjian ini di hadiri dan di saksikan oleh ;
Nama : Fajar Komaruddin
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Nama : Sopran Sukit
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Kedua
belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian sewa menyewa kios dengan ketentuan sebagai berikut :
--------------------------------------------------------- SEBAB AKIBAT
Pasal
1
Obyek
sewa menyewa
(1) PIHAK KESATU dengan ini
menyewakan dan PIHAK KEDUA menerima
baik
persewaan rumah yang berada diatas tanah milik PIHAK KESATU yang
beralamat
di Jalan Suwung No.69 , Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Tlogomas , Kota Malang
a.
Luas
kioas 80m2
b.
Listrik
900 watt
ESENSIALIA
c.
Air
ledeng (PAM) PDAM
KLAUSUL TRANSAKSIONAL
d.
Telepon
No 12346
(2) Bagian kios tersebut terdiri dari :
a.
kamar mandi
b.
gudsang
c.
ruang tunggu
Pasal
2
Penggunaan
PIHAK
KEDUA menggunakan kios
tersebut pada pasal 1 (satu) perjanjian ini
untuk berdagang
Pasal
3
Jangka
Waktu
Perjanjian
sewa menyewa kios selama 3 (tiga) tahun yang dimulai tahun 2013 hingga tahun 2016.
Pasal
4
Harga
Sewa
Besarnya
harga sewa kontrak sebesar Rp240.000.000,- tahun dan dibayar oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK KESATU setelah perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 2- 4
ISI
KLAUSUL TRANSAKSIONAL
pasal 5
hak dan kewajiban
- Wajib merawat dan menjaga OBYEK SEWA, dengan
sebaik-baiknya.
- Wajib melakukan pembayaran biaya beban pemakaian
listrik dan air khusus OBYEK SEWA sesuai dengan tagihan rekening dari
instasi terkait.
- PIHAK KEDUA dengan cara apapun dilarang
menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas OBYEK SEWA
yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
- Wajib mengosongkan kembali OBJEK SEWA dan
mengembalikan ke kondisi semula seperti sebelum ditempati apabila OBJEK
SEWA tersebut tidak diperpanjang.
- Berhak atas penggunaan jaringan listrik dan menaikkan
tegangan sesuai dengan kebutuhan.
- Berhak mengubah bentuk dan struktur bangunan
OBJEK SEWA dengan ijin yang telah diberikan PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
Dokumen Kepemilikan
PIHAK KESATU harus menujukkan foto kopi atau
turunan akta yang menunjukkan keabsahan
pemilikan kios yang disewa kontrak oleh PIHAK KEDUA
pasal 7
larangan
pihak kedua dilarang memindah tangankan obyek
perjanjian tanpa kesepakatan pihak pertama
PASAL 6-7
ISI SPESIFIK
Pasal 8
Sanksi
1. PIHAK KEDUA tidak
diperkenan kan untuk mengalihkan hak atas kiosh dan bangu - bangunan
yang menjadi objek perjanjian ini kepada pihak lainnya.
2. Apabila penggunaan kios
menyimpang dari pasal 2 perjanjian ini, maka PIHAK KESATU berhak untuk
membatalkan perjanjian ini.
Pasal 9
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur)
seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah,
sehingga menimbulkan ke rugian
terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi
beban dan tanggung jawab masing-masing pihak
.
Pasal 10
Ketentuan Lain-lain
1. Perjanjian ini hanya
diperpanjang atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
2.
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjians sewa kontrak ini.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk memelihara kios tersebut secara baik
Pasal 11
Perselisihan
1. Bilamana terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan
secara musyawarah.
2. Apabila tidak dapat
diselesaikan dengan musyawarah maka persoalannya akan
diteruskan di Pengadilan Negeri.
PASAL 8-11
ISI KLAUSUL
ANTISIPATIF
Pasal 12
Ketentuan Penutup
1.
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya oleh PIHAK KESATU
dan PIHAK KEDUA.
2.
Perjanjian sewa kontrak ini dibuat rangkap 3 (tiga)
diatas materai Rp.6.000,00 (enam PENUTUP
ribu rupiah). Lembar pertama dipegang oleh PIHAK
KEDUA, lembar kedua dipegang
oleh PIHAK KESATU dan lembar ketiga dipegang oleh
pegawai yang ditunjuk untuk
menempatinya.
PIHAK KEDUA, PIHAK
KESATU
Materai
..
........................ ........................... Rudi Hartono A
Hong
Saksi-saksi :
Fajar
Komaruddin
Sopran Sukit